Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum
Data and Sumber Daya
Login untuk melihat data dan sumber daya
Data and Sumber Daya
-
Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan HukumJSON
Data realisasi terkait Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum.
Metadata
Kolom | Nilai |
---|---|
Akses Publik | Public |
Disagregasi | Nasional |
ID Realisasi | RF005505 |
Klasifikasi | Hukum |
Konsep | Pilar Penegakan Hukum pada kerangka Indeks Pembangunan Hukum melingkupi 8 (delapan) variabel yang terdiri dari: 1) Penegakan Konsitusi, 2) Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum, 3) Penegakan Hukum Perkara Pelanggaran HAM, 4) Akses Keadilan dalam Penegakan Hukum, 5) Anti-korupsi, 6) Penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan, 7) Eksekusi putusan pengadilan, dan 8) Reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakata yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan-keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Dalam konteks IPH, dimaknai secara sederhana sebagai Penerapan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan putusan hakim. |
Konteks Perencanaan | Realisasi |
Metode | https://math.vercel.app/?bgcolor=auto&from=%7BPilar%5C%3APenegakan%5C%3AHukum%7D%20%3D%20%5Cfrac%7B%5Csum%20%5Ctext%7BSkor%20Variabel%201%20%2B%20Variabel%202%20%2B%20Variabel%203%20%2B%20...%20%2B%20Variabel%208%7D%7D%7B8%7D.svg |
Nama Indikator | Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum |
Produsen Data | Direktorat Hukum dan Regulasi |
Satuan | Tidak ada satuan |
Sumber Data | Kementerian PPN, Bappenas |
Tanggal Pembaharuan Metadata | 2024-06-20 13:34:34.386426 |
Tanggal Pembuatan Metadata | 2024-07-13 14:00:09.394676 |
Ukuran | Indeks |