Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum

Data realisasi terkait pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum

Data and Sumber Daya

Login untuk melihat data dan sumber daya

Data and Sumber Daya

  • Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan HukumJSON

    Data realisasi terkait Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum.

Metadata

Kolom Nilai
Akses Publik Public
Disagregasi Nasional
ID Realisasi RF005505
Klasifikasi Hukum
Konsep Pilar Penegakan Hukum pada kerangka Indeks Pembangunan Hukum melingkupi 8 (delapan) variabel yang terdiri dari: 1) Penegakan Konsitusi, 2) Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum, 3) Penegakan Hukum Perkara Pelanggaran HAM, 4) Akses Keadilan dalam Penegakan Hukum, 5) Anti-korupsi, 6) Penegakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan, 7) Eksekusi putusan pengadilan, dan 8) Reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakata yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan-keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Dalam konteks IPH, dimaknai secara sederhana sebagai Penerapan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan putusan hakim.
Konteks Perencanaan Realisasi
Metode https://math.vercel.app/?bgcolor=auto&from=%7BPilar%5C%3APenegakan%5C%3AHukum%7D%20%3D%20%5Cfrac%7B%5Csum%20%5Ctext%7BSkor%20Variabel%201%20%2B%20Variabel%202%20%2B%20Variabel%203%20%2B%20...%20%2B%20Variabel%208%7D%7D%7B8%7D.svg
Nama Indikator Pilar Penegakan Hukum pada Indeks Pembangunan Hukum
Produsen Data Direktorat Hukum dan Regulasi
Satuan Tidak ada satuan
Sumber Data Kementerian PPN, Bappenas
Tanggal Pembaharuan Metadata 2024-06-20 13:34:34.386426
Tanggal Pembuatan Metadata 2024-07-13 14:00:09.394676
Ukuran Indeks