Direktorat Tata Ruang Pertanahan dan Penanggulangan Bencana
Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana merupakan unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang melaksanakan tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana.